Bawaslu Luwu Timur Gencar Sosialisasikan Bahaya Politik Uang (Money Politik)
|
Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Luwu Timur menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kelompok perempuan.yang tergabung dalam Bayangkari Polres Luwu Timur, Majelis Taklim Aisyiyah, Persit Kartika Candra Kirana, Majelis Taklim NA, Ikatan Adyaksa Darmakarini, Persekutuan Wanita Gereja Pantekosta, Persekutuan Wanita GKST, Persekutuan Wanita GPIL, Persekutuan Wanita Gereja Katolik, di Hotel I Lagaligo, Malili, Kamis (12/11/20).
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Luwu Timur sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Sukmawati Suaib mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi Pilkada Luwu Timur tahun 2020, setidaknya masyarakat dapat mengetahuii hal –hal yang tidak boleh dilakukan selama tahapan Pilkada berlangsung.
\n\n\n\nPelibatan kaum perempuan dalam kegiatan ini lanjutnya, sangat penting karena kaum perempuan sangat rentan dilibatkan maupun terlibat dalam praktik politik uang.
\n\n\n\n“Masyarakat, khususnya kaum perempuan diharapkan berani melaporkan segala jenis pelanggaran, paling tidak memberikan informasi kepada pengawas”, ungkap Sukmawati.
\n\n\n\nSukmawati juga menerangkan tentang bahaya dari praktik politik uang.
\n\n\n\n“Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pemberi dan penerima politik uang akan mendapat sanksi penjara yang sama yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun”, jelas Sukmawati.
\n\n\n\n“Dalam bahasa Undang-Undang jika ada kata minimal maka tidak bisa kurang dari itu”,tegasnya.
\n\n\n\nPimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Hasmaniar Bachrun yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan, dalam melakukan fungsi pengawasan, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat karena keterbatasan personil pengawas yang sangat minim dibanding dengan jumlah pemilih yang diawasi.
\n\n\n\nMenurutnya dengan banyaknya masyarakat yang memahami dampak dari pelanggaran Pilkada maka akan semakin besar dan banyak masyarakat yang mau mengawasi jalannya tahapan Pilkada.
\n\n\n\n“Jika masyarakat semakin banyak mengawasi jalannya tahapan Pilkada maka orang yang berniat untuk melakukan pelanggaran akan takut karena banyaknya masyarakat yang ikut mengawasi”, ucapnya.
\n\n\n\nOlehnya itu perempuan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi pemilih cerdas. karena menurut Hasmaniar, pemilih cerdas adalah memilih calon Bupati dan wakil bupati yang senantiasa membangun daerahnya, jujur dalam berkata mulai dari kampanye sampai memangku jabatan sehingga untuk menciptakan Pilkada yang demokratis dan berintegritas dibutuhkan kolaborasi yang kuat dengan berbagai elemen masyarakat termasuk kelompok perempuan.
\n\n\n\nSenada dengan itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang juga tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Andi Hasanuddin menjelaskan, ada 3 (tiga) fase politik uang rentan terjadi
\n\n\n\nPertama, pada saat kampanye. Berbagai macam bentuk politik uang yang dapat terjadi pada masa kampanye, seperti pembagian amplop dengan mendatangi rumah warga, membagi-bagikan beras disertai foto pasangan calon dan masih banyak lagi.
\n\n\n\nKedua lanjutnya yaitu pada fase masa tenang. Pada masa tenang segala bentuk kegiatan kampanye sudah tidak ada lagi.
\n\n\n\n“Pada masa tenang, masyarakat harus tetap waspada karena terkadang kita tidak sadar bahwa sebetulnya kita adalah korban dari praktik politik uang”.
\n\n\n\nMenurutnya, lebih baik sebagai masyarakat, kita harus menolak segala bentuk pemberian apa pun, karena jika ada yang melihat dan kemudian dilaporkan maka waktu kita akan banyak terkuras untuk menghadapi persoalan tersebut
\n\n\n\nKetiga, yaitu fase pemilihan. “Praktik politik uang pada fase ini biasanya kita kenal dengan serangan fajar dimana oknum mendatangi rumah kita secara langsung pada saat hari pemilihan untuk memilih calon tertentu dengan diiming-imingi uang atau barang lainnya.
\n\n\n\nDirinya mengingatkan kepada masyarakat agar lebih hati-hati terhadap praktik politik uang.
\n\n\n\n“Jika ada yang menerima kemudian dilaporkan dan itu bisa dibuktikan maka kita bisa terkena ancaman pidana pemilihan”, tutup Andi Hasanuddin.
\n\n\n\nEditor : Ikram Tadda
\n