Bawaslu Luwu Timur Ingatkan Bupati & Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Wajib Ajukan Cuti
|
Malili, Badan Pegawas Pemilihan Umum - Dalam rangka pelaksanaan kampanye dan untuk mencegah serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur memberikan surat imbauan kepada Bupati dan anggota DPRD untuk izin sebelum melakukan kegiatan kampanye.
\n\n\n\nBerdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, Pasal 63 ayat (1) dijelaskan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Anggota DPR/DPRD, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jelas Sukmawati Suaib Anggota Bawaslu Luwu Timur Koordinator Divisi Pengawasan & Hubungan Antar Lembaga, Rabu(30/09/2020).
\n\n\n\nSurat izin kampanye tersebut disampaikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu paling lambat 3 (hari) sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye, terang Sukmawati
\n\n\n\nMekanisme permohonan izin untuk Bupati diajukan ke Gubernur sedangkan untuk Anggota DPRD diajukan ke Pimpinan DPRD atau Pimpinan Fraksi, selanjutnya setelah mengajukan surat permohonan izin, maka Gubernur dan Pimpinan DPRD atau Pimpinan Fraksi mengeluarkan surat keterangan persetujuan izin mengikuti kampanye kepada yang bersangkutan, tambahnya.
\n\n\n\nSelain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR/DPRD, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang ikut kegiatan Kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
\n\n\n\nFaslitas negara yang dimaksud berupa sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan dan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya, Tutup Sukmawati
\n