Bawaslu Luwu Timur Perkuat Kapasitas SDM Sekretariat
|
Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penguatan SDM pada lingkup Bawaslu sangat diperlukan dalam rangka mendukung kinerja Bawaslu khususnya Bawaslu Luwu Timur agar lebih profesional, menghasilkan SDM yang berkualitas dan berintegritas.
\n\n\n\nHal itu disampaikan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja pada kegiatan Pengembangan & Pembinaan SDM di Lingkup Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (16/6/21).
\n\n\n\nKegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu SulSel Arumahi dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP SulSel Gustiana Kambo.
\n\n\n\nArumahi menjelaskan pentingnya peningkatan kapasitas SDM Bawaslu khususnya dalam penguasaan regulasi dan kode etik
\n\n\n\n“Jajaran SDM Sekretariat Bawaslu selain diberikan kapasitas mengenai regulasi hukum juga penting diberikan kapasitas tentang kode etik dan kode prilaku sehingga kita semua diharapkan menjadi SDM Bawaslu yang paripurna yang paham mengenai hukum, peraturan perundang-undangan dan mau melaksanakan kode etik dan kode prilaku”, jelasnya.
\n\n\n\nUntuk meningkatkan Kapasitas SDM Bawaslu lanjutnya setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti melakukan konsolidasi kelembagaan, konsolidasi wawasan, konsolidasi jaringan dan Konsolidasi Integritas.
\n\n\n\nSenada dengan itu Gustiana Kambo menjelaskan dalam konteks penyelenggara pemilu, integritas ialah bagian utama yang menyokong kualitas penyelenggaraan pemilu.
\n\n\n\n“Kata integritas yang ditujukan kepada seseorang berarti dia utuh dalam konteks dirinya atau pribadinya dan tidak tercemar”, jelasnya
\n\n\n\nDosen Ilmu Politik UNHAS itu mengatakan Integritas adalah sesuatu yang tidak harus dilanggar, apakah itu mengenai regulasi, nilai, tradisi, keyakinan dan sebagainya.
\n\n\n\nMisalnya kita berintegritas terhadap agama kita berarti keyakinan kita kuat. terangnya
\n\n\n\nFaktor yang mempengaruhi integritas bisa muncul dari internal maupun eksternl. dari internal misalnya ketidakpahaman kita mengenai regulasi hingga akhirnya kita melanggar sedangkan eksternal bisa dipengaruhi dari lingkungan atau orang lain.
\n\n\n\nPemilu yang baik adalah pemilu yang berdemokrasi pada sisi kualitasnya dan kuantitasnya yang subjeknya adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas.
\n\n\n\nJadi tidak hanya diukur dari sisi profesionalisme dan kapasitas penyelenggaranya
\n\n\n\nSetiap penyelenggara pemilu, baik anggota maupun setiap individu yang bekerja dalam lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menjadi pribadi yang memiliki integritas. tutup Gustiana.
\n