Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Timur Ungkap Temuan dan Kendala Pengawasan PDPB

Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB, Kamis (20/11/2025)

Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB, Kamis (20/11/2025)

Malili - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengungkapkan sejumlah temuan dan kendala dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

“Dari hasil uji petik, Bawaslu menemukan 47 pemilih yang meninggal dunia pasca Pilkada 2024. Sebanyak 11 diantaranya telah disampaikan ke KPU dengan dokumen administratif lengkap, sementara sisanya masih terkendala dokumen administratif meski faktanya warga tersebut memang telah meninggal,” ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari dalam rapat evaluasi pengawasan PDPB yang digelar di kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis (20/11/2025).

Pawennari menambahkan, Bawaslu juga menyarankan kepada KPU untuk melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak yang diberi kewenangan mengurus dokumen kependudukan, seperti akta kematian, agar validasi data pemilih dapat dilakukan lebih efektif dan akurat.

Selain itu, kata Pawennari, terdapat 18 pemilih yang pindah domisili. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap dokumen pendukung, seperti akta kematian.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengawasan PDPB dilakukan melalui empat skema sesuai amanat Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, yakni pengawasan langsung, pencegahan, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

“Skema pencegahan telah kami sampaikan kepada KPU, sementara pengawasan langsung melalui uji petik sudah dilakukan di 30 desa yang tersebar pada 11 kecamatan di Luwu Timur,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib, mempertegas bahwa kendala utama yang menghambat validasi data, yaitu minimnya dokumen administrasi kependudukan.

“Ini menjadi tantangan dalam penyusunan data pemilih. Ia menekankan bahwa seluruh data, termasuk yang belum memiliki dokumen pendukung, tetap harus dicatat sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan hak pilih,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, menekankan pentingnya akurasi dan keselarasan data pemilih berkelanjutan.

“Keselarasan data harus terus didorong. Masyarakat perlu aktif menyampaikan perubahan data kependudukan mereka. Ini bukan hanya soal teknis administrasi, tapi juga bagian dari pendidikan politik,” ujarnya.

Mardiana mengingatkan bahwa kualitas data pemilih sangat dipengaruhi oleh dinamika kependudukan. Di Luwu Timur, misalnya, mobilitas tenaga kerja cukup tinggi sehingga validasi dokumen kerap tercatat di daerah asal pekerja.

Dari sisi penyelenggara teknis, Anggota KPU Luwu Timur Hamdan, menyebut bahwa data dari Bawaslu menjadi “angin segar” bagi pihaknya. “Data tersebut sangat membantu meningkatkan kualitas data KPU,”ujarnya.

Saat ini lanjutnya, KPU Luwu Timur tengah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas). Hamdan menekankan kesiapan KPU berkolaborasi dengan Bawaslu untuk menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu Timur Lenny Thalib beserta seluruh jajaran.