Dampak Covid-19, Bawaslu Luwu Timur Berhentikan Sementara Seluruh Pengawas Ad Hoc
|
MALILI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM - Akibat merebaknya virus korona atau Covid-19, Bawaslu Luwu Timur berhentikan sementara Badan Pengawas Ad Hoc (Panwas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa) dalam mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2020.,
\n\n\n\nPemberhentian sementara Pengawas Adhock ini berdasarkan surat edaran\nBawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan\nsurat edaran Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor\n078/K.SN/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut\npemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa akibat\ndampak dari penyebaran virus covid-19 di Indonesia dan surat edaran Sekjend\nBawaslu RI nomor 0256/Bawaslu/SJ/PM.00.00/III/2020 tanggal 27 Maret 2020\ntentang penundaan sementara aktifitas di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\nSesuai Surat Edaran tersebut, pemberhentian sementara Panwas\nKecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhitung sejak 31 Maret 2020. Panwas\nKecamatan akan diberi honorarium atas output kerja di bulan Maret 2020.\nSementara itu, untuk Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebelum tanggal 15\nMaret 2020, akan diberikan honorarium bulan Maret 2020, sedangkan bagi yang\ndilantik setelah tanggal 14 Maret, tidak diberikan honorarium bulan Maret 2020.\n
\n\n\n\nUntuk biaya operasional Sekretariat Panwas Kecamatan tetap akan dibayarkan. Jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Kamis (09/04/2020)
\n\n\n\nRachman menambahkan, pengaktifan kembali anggota\nPanwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari\nBawaslu RI.
\n\n\n\nTerkait honorarium dan biaya operasional, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Lenny Thalib menjelaskan bahwa pembayaran diusahakan akan dilakukan pada tanggal April 2020, dengan catatan, Panwas Kecamatan segera menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya terlebih dahulu. (Humas)
\n