Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Wasuponda, Pawennari Sampaikan Tiga Komponen Pelaksanaan Pembinaan

Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Wasuponda, Pawennari Sampaikan Tiga Komponen Pelaksanaan Pembinaan
Wasuponda, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur mengatakan konsep pembinaan yang ada di Bawaslu diatur di Perbawaslu 15 tahun 2020. \n \n“Seluruh kegiatan yang sifatnya pertemuan, peningkatan kapasitas, fasilitasi, bimbingan teknis, atau apa pun namanya yang berhubungan dengan peningkatan pengetahuan itu sifatnya pembinaan,”kata Pawennari saat menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaa aparatur pengawas pemilu yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Wasuponda, Sabtu (14/10). \n \nPawennari mengatakan di Perbawaslu 15 tahun 2020, ada tiga komponen pelaksanaan pembinaan. Pertama adalah melakukan bimbingan teknis. \n \nPelaksanaan pembinaan melalui bimtek ini dilaksanakan dengan berbagai metode seperti melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan konsultasi. “Muaranya bimtek adalah pengetahuan atau yang sifatnya meningkatkan wawasan kepemiluan,”ujarnya. \n \nKedua kata dia adalah pengawasan kinerja. Pengawasan kinerja pengawas artinya Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota sampai ke pengawas TPS harus diawasi kinerjanya. \n \n“Secara internal masih kata Pawennari, Bawaslu RI punya tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja provinsi, provinsi juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Kabupaten melakukan pengawasan terhadap kinerja Panwaslu Kecamatn kecamatan, dan Panwaslu Kecamatan punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PKD,”tambahnya menegaskan. \n \n“Yang menjadi catatan adalah bahwa PKD punya kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada PTPS,”tambah pria kelahiran wotu itu. \n \nKetiga lanjutnya adalah terkait penyelesaian permasalahan yang terjadi di internal pengawas. “Tidak menutup kemungkinan bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota punya permasalahan, begitupun dengan panwascam,”kata Pawennari. \n \n“Jika ada Pengawas yang bermasalah maka secara otomatis dia melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan akan ditangani DKPP sesuai dengan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,”tutupnya.