Lompat ke isi utama

Berita

Hadirkan Sejumlah Akademisi, Bawaslu Luwu Timur Latih Panwascam Trik Khusus Tangani Pelanggaran dan Sengketa

narasumber Dr. Bachtiar Baetal Dosen Universitas Pamulang saat memberikan pelatihan penanganan pelanggara dan sengketa kepada panwaslu kecamatan

Dugaan pelanggaran Pemilihan cukup banyak ditemukan maupun yang diterima dari laporan masyarakat. Menanganinya perlu cara dan trik khusus. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menginisiasi untuk melakukan penguatan kapasitas penanganan pelanggaran dan sengketa untuk seluruh Panwascam. Kegiatannya berlangsung di Hotel Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa, (20/08/24).

Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menghadirkan tiga orang Akademisi sebagai narasumber. Yakni, Dosen Pascasarjana Universitas Pamulang, Bahtiar Baetal. Kemudian ada Dosen Universitas Andi Djemma Muhammad Nur dan Amrullah Salam.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Lenny Thalib, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, strategi serta arah kebijakan terhadap penerapan hukum dalam penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tahun 2024.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib, mengatakan, peningkatan kapasitas bagi seluruh pengawas sangat penting. Sebab, banyak hal teknis yang kerap dihadapi di lapangan.

Selain itu, ia meminta agar pengawasan diperketat. Kalau perlu dikencangkan. “Teman-teman harus jeli. Kita ini bukan pengadilan jalanan. Terkadang kita ditelepon, langsung ditanyakan pelanggaran ini atau bukan. Secara teks, bisa baca. Tapi secara substantif tidak seperti itu,” kata Sukmawati Suaib.

Saat ini sambungnya, ada beberapa laporan yang diterima. Dimana, sejumlah ASN diadukan tidak netral dan ada sejumlah oknum kepala desa yang diadukan tidak netral.

“Kami juga sudah menyampaikan ke Kepala Desa. Tolong dimassifkan pengawasannya. Ada info, kepala desa ini akan digerakkan untuk memenangkan salah satu calon. Jadi harus massif pencegahannya ke bawah,” imbuhnya.

Terkait ASN tidak netral, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengatakan, ada 83 ASN yang tidak netral dan sudah ditangani di KASN. 12 orang ASN berasal dari Kabupaten Luwu Timur.

“Yang tertinggi Pinrang dan Parepare. Mereka lebih gampang dipaksa oleh keadaan-keadaan tertentu. Begitu juga dengan kepala desa. Makanya penting untuk memahami peraturan baik itu sebelum kampanye dan masa kampanye,” kata Abdul Malik saat menyampaikan sambutan.

Abdul Malik membuka kegiatan peningkatan kapasitas bertema “konsolidasi dan strategi teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan”. Harapannya, seluruh peserta serius dan memanfaatkan waktu selama tiga hari