Kordiv HP2H Sukmawati Suaib Minta Jajaran Pegawai Kuasai Perbawaslu dan PKPU
|
Malili, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, meminta jajaran pegawai menguasai Perbawaslu dan PKPU.
\n\n\n\n“Jangan keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, Perbawaslu maupun PKPU,”ucap Sukmawati pada kegiatan Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu, yang dilaksanakan di media center, Senin (5/12/2022).
\n\n\n\nDengan memahami isi dari Perbawaslu dan PKPU kata Sukmawati maka akan memudahkan pengawas pemilu melakukan identifikasi jika terjadi pelanggaran.
\n\n\n\nOlehnya itu, Sukmawati berharap seluruh pegawai terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya dengan cara membaca dan memahami aturan yang berlaku pada setiap tahapan pemilu.
\n\n\n\nHal itu kata Sukmawati, dimulai dengan membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Peraturan KPU (PKPU) serta peraturan lainnya.
\n\n\n\n“Kita tidak akan mengetahui apakah terjadi pelanggaran administrasi atau tidak jika kita tidak mengetahui isi PKPU, karena setiap tahapan ada PKPUnya,”tegasnya.
\n