Laporan dan Dokumentasi Kegiatan adalah Bukti Jejak Pengawasan
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur melaksanakan Rapat Pelaporan dan Pendokumentasian Kegiatan yang digelar pada Selasa, 10 Desember 2024. Dalam rapat ini, Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, menekankan pentingnya pengelolaan dokumentasi dan pelaporan kegiatan pengawasan tahapan Pilkada sebagai bentuk tanggung jawab administrasi yang terstruktur.
Pawennari menjelaskan bahwa rekaman administrasi merupakan wujud nyata dari pertanggungjawaban pengawasan. "Setiap kegiatan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen. Semua dokumen, seperti SK dan form A, harus terdokumentasi dengan baik," tegasnya.
Ia juga mengajak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk lebih kreatif dalam menyusun laporan. "Sebaiknya Panwascam membuat laporan dalam bentuk buku. Setelah tahapan Pilkada selesai, kita dapat merencanakan penerbitan satu buku yang mencakup peristiwa penting sebagai highlight," ujar Pawennari.
Ketua Bawaslu tersebut menilai bahwa perjalanan panjang demokrasi di Luwu Timur dapat menjadi catatan penting dan pelajaran berharga bagi generasi berikutnya. Ia menggarisbawahi bahwa karya tulis merupakan dokumentasi yang abadi dan dapat menjadi jejak rekaman hasil pengawasan yang berbobot. "Karya tulis adalah legacy. Ini akan menjadi track record yang tak ternilai," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Divisi SDM, Diklat, dan Datin, Sukmawati Suaib, turut menekankan peran penting dokumentasi dalam mendukung keberlanjutan pengawasan. "Kita tidak bisa banyak berbicara jika kekurangan data. Salah satu sumber data yang paling penting adalah dokumentasi," ujarnya.
Rapat ini menjadi momentum strategis bagi Bawaslu Luwu Timur untuk memperkuat sistem pendokumentasian yang lebih terorganisir dan inovatif. Dengan literasi pemilu yang terus ditingkatkan, karya tulis dari pengawasan Pilkada diharapkan dapat menjadi warisan berharga dalam mencatat perjalanan demokrasi di Luwu Timur.