Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Konsolidasi Menguatkan Demokrasi

Bawaslu Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu di indonesia yang perannya menjadi lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tingkat daerah, dalam rangka memastikan prosedural pelaksanaan pemilu dijalankan secara berkeadilan.

Indonesia sejak pasca Orde Baru semaksimal mungkin mencari bentuk untuk mengasah agar demokrasi terus menjadi model dan sistem tatakelola negara dimana kedaulatan rakyat menjadi prinsip utama.

Itu sebab sejak reformasi indonesia konsisten melangsungkan pelaksanaan pemilu secara periodik, sekaligus menandakan bahwa indonesia sebagai negara penganut demokrasi.

Pasca rezim otoritarian ditumbangkan, indonesia memulai pemilu pada tahun 1999 dengan memilih presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR artinya pemilu pertama belum dilakukan sekema pemilu secara langsung oleh rakyat.

Demikian halnya dengan pemilihan kepala daerah dengan semangat desentralisasi otonomi daerah maka kepala daerah juga pertama kali mencanangkan skema pemilihan secara langsung oleh rakyat pasca orde baru, dimulai pada tahun 2005 dengan didasari oleh UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Sejak dimulainya tatakelola pemerintahan pasca orde baru, melintasi waktu yang cukup panjang, indonesia berikhtiar untuk terus menjadikan pemilu dan pemilihan sebagai ruang bagi rakyat menyatakan kedaulatannya, yang kita saksikan bahwa mengalami banyak perubahan ketatanegaraan mulai dari amandemen UUD 1945, pembentukan lembaga negara yang menunjang pelaksanaan tatakelola negara yang demokratis sampai pada penyesuaian peraturan perundang undangan. 

Sampai pada kondisi perkembangan perjalanannya melalui Skema keserentakan pemilu yang dilaksanakan tahun 2019 didasari oleh Putusan Mk Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memerintahkan pemilu Legislatif dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilu presiden.

Sementara pilkada serentak dilaksanakan secara bertahap dimulai gelombang I tahun 2015, gel. Kedua tahun 2017, dan Gelombang ketiga tahun 2018 sampai puncaknya tahun 2024 sebagai pemilihan kepala daerah serentak penuh berlangsung secara nasional.

Perjalanan pemilu dan pemilihan sejak reformasi, menandakan transisi demokrasi sebuah perjalanan rezim dari otoritarian menuju demokrasi. 

Sebuah proses yang panjang untuk betul serius meninggalkan jejak otoritarianisme sehingga beragam cara dan strategi secara mekanistik sehingga proses panjang demokratisasi ini kemudian menyematkan identitas sebagai sebuah negara demokrasi.

Sebagaimana dalam tinjauan seorang joseph Schumpeter bahwa sebuah negara demokrasi ketika prosedural demokrasi melalui proses pemilu dilakukan secara periodik dalam rangka memilih pemimpin politik, sehingga putusan politik yang terjadi adalah berasal dari mereka yang memenangkan pemilu sebagai refresentase kehendak atau kedaulatan rakyat, demikian halnya dibenarkan dalam teori klasik dimana diartikan bahwa demokrasi sebagai mekanisme politik yang mengikuti kehendak rakyat.

Demokrasi indonesia tidak mesti kita mendefenisikannya sebagaimana demokrasi yang didefenisikan oleh barat dimana demokrasi sebagai sebuah tatanan politik yang liberal dan individualistik, akan tetapi indonesia memiliki defenisinya sendiri sebagaimana tercermin dalam sila kedua dan sila kelima yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Demokrasi yang kita perjuangkan sebagai bangsa indonesia adalah terwujudnya tatanan masyarakat yang adil tercermin dalam perilaku individu dan struktur kehidupan sosial. Perjuangan bangsa indonesia untuk mewujudkan itu dapat kita saksikan dalam perjalanan panjang praktik ketatanegaraan dari rezim otoritarian hingga masa transisi demokrasi berjalan.

Sehingga salah satu hal penting bagi bawaslu untuk dilakukan pasca pemilu diselenggarakan dalam rangka terus menjaga agar demokrasi berjalan dengan tidak membuka ruang kembalinya situasi dimana rezim otoritarian berpotensi untuk dapat bangkit kembali menjadi penomena dalam kehidupan sosial politik bangsa indonesia adalah bawaslu terus bergerak untuk membangun konsolidasi demokrasi.

Bawaslu dalam melaksanakan Konsolidasi demokrasi yang dimaksudkan ini berbagai macam hal yang bisa dilakukan, dapat dilakukan melalui skema pengembangan pendidikan pengawasan partisipatif sebagai salah satu skema yang menjadi program bagi Bawaslu, Membangun kerjasama dengan pihak pemerintah daerah dengan mendorong upaya pendidikan politik, termasuk membuka peluang sinergitas dengan partai politik untuk memperkuat peran partai politik dalam hal pendidikan politik. Skema kerja sama dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan formal, komunitas masyarakat, yang secara esensial relasi yang dibangun adalah menghadirkan dialog yang setara, komunikasi dua arah antar lembaga yang berorientasi pada hadirnya kesadaran kolektif  warga negara akan hak dan kewajiban serta implementasinya dalam struktur sosial masyarakat, serta literasi politik dapat berkembang secara berkualitas. 

Oleh karenanya bawaslu perlu untuk melihat ruang ini sebagai salah satu kondisi yang penting untuk diresfon secara terencana tersusun dalam kerangka mangemen yang lebih rapi. 

Dengan ikhtiar ini kita bisa lebih optimis bahwa prosedural demokrasi akan mungkin kita bisa hadirkan sebagai mekanisme yang lebih fair, kompetisi lebih sehat, maka pemilu akan datang bisa kita wujudkan secara berkeadilann melalui investasi hari ini. 

Artikel Opini : Pawennari (Ketua Bawaslu Luwu Timur)