Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Uji Petik, Metode Pengawasan Bawaslu Memastikan Kevalidan Data Pemilih

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Sulkifli bersama tim fasilitasi pengawasan melakukan Uji Petik di Kecamatan Wasuponda, Selasa (5/8/2025)

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Sulkifli bersama tim fasilitasi pengawasan melakukan Uji Petik di Kecamatan Wasuponda, Selasa (5/8/2025)

Malili — Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu metode yang digunakan dalam memastikan keakuratan data pemilih tersebut adalah uji petik, yakni pengawasan dengan cara memverifikasi langsung kebenaran data di lapangan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, menjelaskan uji petik dilakukan dengan mengambil sampel data dari sejumlah titik atau lokasi tertentu untuk kemudian diverifikasi kebenarannya. 

“Pengawasan uji petik ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan prinsip penyelenggaraan PDPB benar-benar terpenuhi. PDPB bertujuan memelihara data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ujarnya.

Menurut Sulkifli, uji petik menjadi instrumen penting dalam pengawasan data pemilih yang bersumber dari hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan terakhir, lembaga berwenang, KPU, serta laporan atau pengaduan masyarakat kepada Bawaslu. “Kami ingin memastikan data pemilih valid, mutakhir, dan sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Pelaksanaan uji petik yang digelar Selasa (5/8/2025) difokuskan pada tiga desa di Kecamatan Wasuponda, yakni Desa Tabarano, Ledu-Ledu, dan Wasuponda. Dalam kegiatan tersebut, tim fasilitasi pengawasan Bawaslu melakukan verifikasi langsung terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia. Proses verifikasi dilakukan secara de facto dan de jure untuk menguji kevalidan data yang telah dimutakhirkan KPU.

Selain pengawasan lapangan, Bawaslu juga melibatkan Pemerintah Desa dalam proses pemutakhiran data. Sulkifli menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah desa dalam memperkuat pengawasan partisipatif. 

“Dukungan masyarakat dan pemerintah desa sangat penting dalam menjaga akurasi data pemilih agar prinsip penyelenggaraan Pemilu dapat terwujud dengan baik,” tutup pria kelahiran Balantang itu.