Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Dibekali Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Kecamatan Dibekali Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur membekali Panwaslu Kecamatan prosedur penanganan pelanggaran Pemilu.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin pada sambutannya mengatakan kegiatan ini akan fokus pada bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan terhadap proses penanganan pelanggaran Pemilu.

\n\n\n\n

“Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman terkait prosedur, tata cara, dan mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengawas pemilu,”ucap Zaenal pada kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di hotel I Lagaligo Kec. Malili, Kamis (8/12/2022).

\n\n\n\n

Zaenal menuturkan, ada beberapa Panwaslu Kecamatan yang masih baru dan belum pernah menjadi pengawas pemilu sehingga penting menurut dia untuk menyegarkan dan memperdalam kembali pengetahuan mereka khususnya dalam proses penanganan pelanggaran dan pengawasan Pemilu.

\n\n\n\n

“Pengawas pemilu yang ada di kecamatan diharap mendapatkan bekal yang cukup dalam melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran Pemilu,”jelas Zaenal.

\n