Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu
\n

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 351 Ayat (6) menyatakan bahwa Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota". Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa "Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara".
Maka berdasarkan dasar hukum diatas, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menerima Permohonan Pendaftaran Pemantau Pemilu untuk Pemilihan Umum Tahun 2019

\n\n\n\n

Minggu, 20 Januari 2019

\n"