Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu
|
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 351 Ayat (6) menyatakan bahwa Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota". Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa "Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara".
Maka berdasarkan dasar hukum diatas, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menerima Permohonan Pendaftaran Pemantau Pemilu untuk Pemilihan Umum Tahun 2019
Minggu, 20 Januari 2019
\n"