Pimpinan Bawaslu Luwu Timur Ikuti Penguatan Kapasitas SDM dan Literasi Etika Penyelenggara Pemilu
|
Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengikuti kegiatan penguatan penegakan kode etik penyelenggara pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/4).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Raka Sandi menjelaskan bahwa DKPP memiliki kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui mekanisme persidangan yang berlandaskan pada hukum acara etik.
“Dalam melakukan sidang dugaan pelanggaran etik, DKPP berpedoman pada standar hukum acara etik yang telah ditetapkan. Proses ini menitikberatkan pada aspek integritas, moralitas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh penanganan dugaan pelanggaran etik dilakukan langsung oleh DKPP. Untuk jajaran penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, kewenangan penanganannya didelegasikan kepada masing-masing lembaga.
“Penanganan dugaan pelanggaran etik bagi jajaran pengawas pemilu ad hoc didelegasikan kepada Bawaslu, sedangkan untuk jajaran ad hoc KPU menjadi kewenangan KPU di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Raka Sandi menekankan pentingnya upaya pencegahan pelanggaran etik melalui penguatan pemahaman kode etik dan peningkatan integritas seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, langkah preventif menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi.