Pokja Perekrutan Pengawas TPS Terbentuk, Bawaslu Luwu Timur Butuh 538 Pengawas TPS
|
Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur melalui Panwaslu Kecamatan telah membentuk Kelompok Kerja Perekrutan Pengawas TPS.
\n\n\n\nSebanyak 538 Pengawas TPS akan direkrut untuk bertugas pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang
\n\n\n\nKelompok kerja perekrutan Pengawas TPS nantinya akan berada di Panwaslu Kecamatan dan bertugas membantu pelaksanaan pembentukan PTPS, menyusun rencana kerja pembentukan pengawas TPS, mempersiapkan formulir pendaftaran, melatih staf agar cakap dalam melakukan penerimaan Pengawas TPS, melaksanakan kegiatan pembentukan Pengawas TPS, serta melaporkan kegiatan pembentukan Pengawas TPS. Jelas Rachman Atja, Ketua Bawaslu Luwu Timur pada rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama Panwaslu Kecamatan di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Jum'at (02/10/2020)
\n\n\n\nSecara mekanisme seleksi, pengumuman telah dilakukan dari tanggal 30 September hingga 02 Oktober 2020 sedangkan untuk pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan pada 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020, Tambah Rachman.
\n\n\n\nDirinya mengungkapkan, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pendaftar seperti berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS, Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
\n\n\n\nRapat Koordinasi ini diakhiri dengan penyerahan APD berupa face shield dan sarung tangun kepada Panwaslu Kecamatan yang nantinya APD tersebut akan digunakan pada saat melakukan perekrutan Pengawas TPS.
\n"