Sukmawati Suaib Berikan Edukasi Pemenuhan Hak Disabilitas dan Bahaya Politik Uang dalam Pemilu
|
Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dihadapan peserta disabilitas Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menjelaskan hak-hak disabilitas sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.
\n\n\n\nSelain itu Sukmawati juga menyampaikan terkait bahaya serta sanksi politik uang. “Jangan sampai bapak ibu menjadi objek pada saat Pemilu dan Pemilihan terutama persoalan politik uang karena semua itu ada sanksinya,”kata Sukmawati pada kegiatan Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada Disabiltas, yang dilaksanakan di Media Center, Rabu (3/8).
\n\n\n\nDirinya mengingatkan agar menghindari hal demikian dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika menemukan terjadinya praktik politik uang.
\n\n\n\n“Tolong kita hindari dan jangan diterima jika ada yang melakukan politik uang, kalau ada kita laporkan ke Bawaslu atau Pengawas Pemilu yang ada di Kecamatan, Desa atau TPS. Itu adalah bentuk partisipasi bapak ibu mengawasi pemilu,”tegas Sukmawati
\n\n\n\n“Kami Bawaslu siap menerima jika ada informasi terkait politik uang dalam Pemilu yang tujuannya untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu,”tambahnya.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pengawasan Humas da Hubungan Antar Lembaga itu berharap agar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Luwu Timur bisa lebih berkualitas dan lebih baik kedepannya.
\n\n\n\nDalam kegiatan ini turut hadir Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur, Koordinator Sekretariat Bawaslu Luwu Timur Lenny Thalib, dan diikuti oleh puluhan peserta disabiltas.
\n\n\n\n
\n"