Sukmawati Suaib Minta Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Desa Mencermati Hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS)
|
Malili, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib meminta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
\n\n\n\n“Jangan sampai masih ada data-data yang seharusnya dimasukkan atau tidak dimasukkan nantinya di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) perubahan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),”ujar Sukmawati saat menghadiri PAW Panwaslu Kelurahan Desa Malili dan Pongkeru, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Malili, Senin, (29/5).
\n\n\n\nPengawasan Data Pemilih ini sangat penting untuk menjaga hak konstitusi masyarakat. Penetapan DPT ini kata Sukmawati akan menjadi dasar untuk menentukan berapa jumlah TPS.
\n\n\n\nSelain itu, jumlah DPT juga akan mempengaruhi pencetakan jumlah surat suara pada Pemilu 2024 nantinya.
\n\n\n\n“Saya minta agar mencermati dengan seksama terkait DPS ini,”tandasnya.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu juga menyampaikan bagi warga yang belum terdaftar di DPS maka dapat menyampaikan melalui posko pengaduan kawal hak pilih yang ada di Kecamatan maupun Kelurahan Desa.
\n\n\n\n“Bagi masyarakat Luwu Timur, jika namanya belum terdaftar dalam DPS maka dapat menyampaikan ke posko pengaduan di Bawaslu atau Pengawas yang ada di Kecamatan maupun di Kelurahan Desa,”ucapnya menambahkan.
\n