Tim Fasilitasi Pengawasan Vermin Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Bawaslu Luwu Timur Bahas Persiapan Pengawasan
|
Malili, Tim Fasilitasi Bawaslu Luwu Timur melakukan rapat internal dalam rangka persiapan pengawasan verifikasi administrasi nPencalonan Perseorangan Anggota DPD.
\n\n\n\nRapat tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi, Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Sukmawati Suaib, di media center, Senin (2/1/2022).
\n\n\n\nSukmawati Suaib dalam arahannya meminta seluruh tim fasilitasi bekerja secara maksimal dalam melakukan Pengawasan Vermin Pencalonan Perseorangan Anggota DPD.
\n\n\n\nSelain Pengawasan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD kata Sukmawati, Bawaslu Luwu Timur juga akan melakukan pengawasan pemjutakhiran data pemilih.
\n\n\n\n“Persiapkan diri dengan baik, baca dan pahami regulasi yang mengatur objek pengawasan kita, baik Undang-Undang, PKPU maupun Perbawaslu,”kata Sukmawati.
\n\n\n\nDalam rapat itu Sukmawati menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan sebagaimana isi surat edaran bawaslu nomor 37 tahun 2022 tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD
\n\n\n\nDasar hukum pengawasan yang digunakan pada tahapan ini yaitu UU Nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu 16 tahun 2018, Perbawaslu 5 tahun 2022, dan PKPU 10 tahun 2022.
\n\n\n\nSukmawati menegaskan, proses pengawasan ini nantinya akan dilakukan secara melekat dan menyeluruh sebagaimana amanat dari Perbawaslu 16 tahun 2018.
\n\n\n\n“Dalam melakukan pengawasan, seluruh tim harus memastikan KPU bekerja sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,”tutup Sukmawati.
\n