Adnan Jamal Jelaskan Beda Sengketa Proses dan Pelanggaran Pemilu
|
Malili — Sengketa proses pemilu tidak semata-mata berkaitan dengan adanya kerugian, tetapi menyangkut kerugian atas hak yang bersifat individual. Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Adnan Jamal, dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar secara hybrid di kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Kamis (24/9/2026).
Adnan menjelaskan, perbedaan mendasar antara sengketa proses dan penanganan pelanggaran terletak pada objek kerugiannya. Sengketa berkaitan dengan hak individual peserta pemilu, sedangkan pelanggaran menyangkut tindakan yang merugikan kepentingan publik.
“Sengketa itu menyangkut tentang kerugian hak individual dari peserta tertentu. Jadi, bukan pelanggaran,” jelas Adnan dalam pemaparannya.
Ia mencontohkan perubahan perolehan suara calon anggota legislatif. Jika suara seorang calon berubah dari dua menjadi satu akibat tindakan penyelenggara, kondisi tersebut memang menimbulkan kerugian. Namun, menurut Adnan, tindakan yang menyebabkan perubahan suara tersebut masuk dalam ranah penanganan pelanggaran karena menyangkut kepentingan yang lebih luas, bukan semata-mata hak individual peserta.
“Makanya kerugian sifatnya publik dikategorikan namanya pelanggaran. Malah bisa menjadi kejahatan,” ujarnya.
Sementara dalam sengketa proses, kerugian yang menjadi dasar permohonan berkaitan dengan hak individual peserta pemilu. Karena itu, Adnan mengingatkan jajaran pengawas pemilu agar tidak mencampuradukkan mekanisme penyelesaian sengketa dengan penanganan pelanggaran.
“Di sengketa itu, kita tidak boleh ajak-ajak orang. Kita hanya sebatas sosialisasi,” katanya.
Menurutnya, perbedaan tersebut juga berpengaruh terhadap mekanisme kerja pengawas. Penanganan pelanggaran dapat diawali dengan informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran. Sementara penyelesaian sengketa berangkat dari adanya permohonan karena terdapat pihak yang merasa haknya dirugikan.
“Di sengketa tidak ada penelusuran. Karena satu sektor pelanggaran, satu sektor kerugian tentang hak. Itulah sengketa,” jelasnya.
Adnan juga menekankan pentingnya memahami kedudukan hukum atau legal standing pihak yang mengajukan permohonan. Ia memberikan contoh dalam konteks pencalonan anggota legislatif, ketika seorang calon merasa dirugikan akibat suatu keputusan.
Menurutnya, pihak yang memiliki kedudukan sebagai peserta pemilu adalah partai politik. Karena itu, dalam konteks tertentu, permohonan sengketa tidak serta-merta diajukan oleh calon secara perseorangan, melainkan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada gugatan tanpa ada kepentingan hukum,” katanya.
Ia mengingatkan jajaran Bawaslu agar tidak berhenti pada kemampuan memahami teknis penyelesaian sengketa. Pengetahuan mengenai penanganan pelanggaran dan pencegahan juga perlu dikuasai karena ketiganya saling berkaitan dalam kerja pengawasan pemilu.
“Tidak boleh hanya kuasai sengketa, tapi tidak kuasai penanganan pelanggaran. Tidak kuasai ilmu pencegahan, karena harus juga dicegah sengketanya,” ujar Adnan.
Dalam pemaparannya, Adnan juga menyinggung pengalaman Sulawesi Selatan pada Pemilu 2019 yang menurutnya memiliki jumlah sengketa cukup tinggi secara nasional. Ia menyebut pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pendekatan pencegahan dalam kerja penyelesaian sengketa.
Ia menilai pengawas pemilu tidak seharusnya hanya bekerja ketika sengketa telah terjadi. Pencegahan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi munculnya sengketa dalam setiap tahapan.
“Pengawas pemilu tentu kita utamakan adalah pencegahan. Tentulah termasuk di situ pencegahan penyelesaian sengketa,” katanya.
Selain membahas substansi sengketa, Adnan mendorong jajaran Bawaslu Luwu Timur memanfaatkan masa di luar tahapan untuk memperbanyak pembelajaran. Menurutnya, penguasaan terhadap hukum kepemiluan, analisis hukum, hingga penyusunan permohonan menjadi bagian penting yang perlu terus diasah.
“Manfaatkan waktu, banyak menambah ilmu, bertambah intelektualitasnya walaupun bukan sengketa,” ujarnya.