Bawaslu Luwu Timur Gelar Rapat Peyusunan Draft SOP
|
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat penyusunan draft standar operasional prosedur (SOP).
\n\n\n\nMengawali pelaksanaan kegiatan Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja memyampaikan, keberadaan SOP akan sangat penting sebagai pedoman dalam bekerja.
\n\n\n\n“Kalau sudah ada standar prosedur maka itulah yang akan sama-sama kita pedomani dalam setiap kerja-kerja kita bukan berdasarkan selera kita,”ucap Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja
\n\n\n\nKegiatan yang berlangsung di Media Center Bawaslu Luwu Timur Jumat (15/4/2022) itu juga dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Azry Yusuf
\n\n\n\nMelalui kesempatan tersebut Azry Yusuf menyampaikan SOP ini lahir dari sebuah komitmen untuk bagaimana menerapkan sistem pemerintahan yang baik yang biasa kita kenal dengan good governance. oleh karenanya Bawaslu juga harus menyesuaikan hal tersebut.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan itu menekankan, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat termasuk sistem kerja secara internal harus punya standar baku, utamanya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik.
\n\n\n\n“Pelayanan yang diberikan oleh bawaslu itu adalah sebuah pelayanan yang memberikan sebuah kepastian hukum kepada stakeholder dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
\n\n\n\nOleh karenanya menurut Azry Yusuf sangat penting untuk menstandarkan kerja kita, memastikan siapa yang melakukan apa, kapan, berapa lama waktunya dan apa produknya. “Jadi dengan sendirinya menimbulkan kemandirian bagi setiap aparatur yang terlibat dalam menjalankan standar operasional prosedur,”tuturnya.
\n\n\n\n“Kemandirian dalam bentuk kecakapan, kemandirian dalam bentuk tanggung jawab dan kemandirian dalam bentuk hal-hal yang lainnya untuk memastikan bahwa proses-proses yang ada di institusi kita ini berjalan secara tepat cara, tepat waktu, tepat mutu, tepat kualitas yang semuanya terukur,”jelas Azry.
\n\n\n\nTerlebih lagi lanjutnya dengan kerja-kerja yang berkaitan dengan kewenangan yang kita miliki seperti penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dimana penanganannya telah diatur waktunya, kapan kita melakukan pengawasan, berapa lama pengawasan itu harus dilakukan dan bagaimana mengelola hasil pengawasan, dan bagaimana memberikan batas waktu pemberian nilai terhadap hasil pengawasan itu.
\n\n\n\n“Misalnya saja batas waktu menangani penanganan pelanggaran dan menindaklanjuti pelanggaran itu diatur semua waktunya,”pungkas azry.
\n\n\n\nKegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan bawaslu luwu timur lainnya yaitu Koordinator Divisi Penananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zaenal Arifin, Koordinator Sekretariat Lenny Thalib, dan Pegawai PNS serta PPNPNS Bawaslu Luwu Timur
\n