Divisi P3S Bawaslu Luwu Timur Perdalam Pemahaman Sengketa Proses Pemilu
|
Malili, Luwu Timur - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memperdalam pemahaman jajaran mengenai penyelesaian sengketa proses menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar Bawaslu Kabupaten Luwu Timur secara hybrid, Kamis (24/9/2026).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal, dalam pemaparannya mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara sengketa proses dan penanganan pelanggaran. Menurutnya, sengketa berkaitan dengan kerugian terhadap hak individual peserta Pemilu, sementara pelanggaran memiliki karakter yang berbeda dalam mekanisme penanganannya.
“Sengketa itu menyangkut tentang kerugian hak individual dari peserta tertentu. Jadi, bukan pelanggaran,” jelas Adnan.
Ia juga mengingatkan jajaran Sekretariat agar memahami kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan serta tidak hanya menguasai penyelesaian sengketa, tetapi juga memahami pencegahan dan penanganan pelanggaran.
“Tidak boleh hanya kuasai sengketa, tapi tidak kuasai penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib, menekankan bahwa pemahaman mengenai sengketa harus dibangun sebelum permohonan diajukan.
Menurutnya, proses penanganan sengketa berlangsung dalam waktu yang terbatas sehingga jajaran tidak dapat menunggu hingga perkara masuk untuk mulai mempelajari mekanismenya.
“Pada saat pelaksanaan sengketa proses Pemilu harus betul-betul memahami dan mengetahui. Proses itu berjalan cepat, tidak ada lagi waktu untuk kemudian melakukan pembelajaran,” jelas Sukmawati.
Ia mengatakan, kesiapan awal berada pada jajaran sekretariat yang menangani penerimaan permohonan. Sebelum masuk pada proses pengambilan keputusan melalui pleno, berbagai kebutuhan administrasi harus sudah dipahami, termasuk pemeriksaan kelengkapan berkas hingga pengarsipan.
Menurut Sukmawati, ketelitian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas tersebut. Pengalaman dari penanganan sengketa sebelumnya perlu dijadikan bahan pembelajaran, terutama dalam menjaga dokumen dan memastikan setiap tahapan administrasi berjalan dengan baik.
Ia juga meminta jajaran mulai mencermati potensi sengketa yang dapat muncul dalam tahapan Pemilu mendatang. Salah satunya berkaitan dengan keputusan penyelenggara dalam tahapan verifikasi partai politik.
“Yang paling utama diingat adalah objek sengketa, yaitu keputusan penyelenggara, dalam hal ini KPU, karena ini yang menjadi dasar melakukan permohonan sengketa,” ujarnya.
Sukmawati menambahkan, pemahaman terhadap pihak yang memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan juga menjadi bagian yang perlu dikuasai jajaran. Hal tersebut penting agar pemeriksaan awal terhadap permohonan dapat dilakukan secara cermat.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, mengatakan perbedaan karakter antara sengketa dan penanganan pelanggaran berimplikasi pada kesiapan kelembagaan. Menurutnya, sekretariat perlu mampu melihat potensi sengketa sejak awal sehingga dukungan yang dibutuhkan dapat dipersiapkan.
“Pada prinsipnya ada kerangka filosofi untuk membedakan antara sengketa dan penanganan pelanggaran. Ini berimplikasi juga dalam kesiapan sekretariat menghadapi potensi sengketa,” ujar Pawennari.
Ia berharap jajaran tidak hanya memahami prosedur ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga mampu membaca potensi persoalan pada setiap tahapan.