Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengelolaan JDIH, Adnan Jamal: Produk Hukum Bawaslu adalah Mahkota Lembaga

Evaluasi Pengelolaan JDIH, Adnan Jamal: Produk Hukum Bawaslu adalah Mahkota Lembaga
\n

Malili, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal mengatakan produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu merupakan mahkota lembaga.

\n\n\n\n

Menurut Adnan Jamal, JDIH merupakan hulu dari kerja-kerja pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bawaslu yang berkaitan dengan layanan informasi publik. Olehnya itu dirinya menekankan agar  menghasilkan produk hukum yang berkualitas karena produk hukum adalah mahkotanya Bawaslu.

\n\n\n\n

“Produk hukum yang dihasilkan Bawaslu adalah mahkotanya lembaga kita,”tegas Adnan Jamal dalam rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur di Media Center, Selasa (19/4/2022).

\n\n\n\n

Pada kesempatan itu juga Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan itu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Bawaslu Luwu Timur dengan metode identifikasi permasalahan tata kelola JDIH dan mencari solusi atas permasalahan tersebut untuk menjadi gambaran tindak lanjut kedepan terkait tata kelola JDIH di Bawaslu Luwu Timur.

\n\n\n\n

Dia menambahkan setiap unit kerja di Bawaslu dalam melakukan sesuatu outputnya adalah produk hukum.

\n\n\n\n

“Apapun yang dikerjakan di lembaga kita yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang agar dilakukan dengan cara-cara yang benar dan cermat, tidak boleh ada yang salah baik dari segi teknis maupun prosedur karena produk hukum yang dihasilkan sudah berakibat hukum,”terangnya.

\n\n\n\n

“Ada 5 hal yang perlu kita perhatikan secara bersama-sama dalam pengelolaan JDIH yaitu pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan,”tambahnya.

\n