Tujuh Parpol Diverifikasi, Bawaslu Luwu Timur Awasi Setiap Perubahan Data di Sipol
|
Malili, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Senin (29/6/2026). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P3S) Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Sukmawati Suaib, mengatakan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya Bawaslu menjaga kualitas dan akurasi data partai politik yang tersimpan dalam Sipol.
“Pemutakhiran data partai politik perlu diawasi secara ketat untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki partai politik dengan data yang tercantum dalam sistem. Hal ini penting sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi permasalahan administrasi pada tahapan Pemilu mendatang,” ujar Sukmawati.
Pengawasan dilakukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur di Kantor KPU Kabupaten Luwu Timur. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu memantau secara langsung proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU terhadap data dan dokumen partai politik yang telah diperbarui melalui Sipol.
Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurutnya, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan instrumen penting untuk menjaga validitas data partai politik. Oleh karena itu, setiap perubahan data yang dilakukan partai politik perlu diverifikasi secara cermat agar menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola data partai politik sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.
Setelah proses verifikasi selesai, KPU Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.