Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Timur dan Bupati Luwu Timur menandatangani NPHD

Bawaslu Luwu Timur dan Bupati Luwu Timur menandatangani NPHD
\n

Pada Hari Senin, 30 September 2019 bertempat di Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dengan Bupati Luwu Timur. Penandatanganan tersebut, dilakukan pada pukul 17.00 WITA dan dihadiri oleh KPU Kabupaten Luwu Timur, Kepala Kantor Kesbangpol, Kabag Humas Pemerintahan dan Kadis BPKD. Adapun Jumlah penandatanganan dari Pihak Pertama (Bupati Luwu Timur) dan Pihak Kedua (Ketua Bawaslu Luwu Timur) dengan jumlah sebesar Rp. 10.068.918.650,00 ( Sepuluh Milliar Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Ratus Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)

\n\n\n\n

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemberian Dana Hibah Kabupaten Luwu Timur Kepada Bawaslu Kabupaten Luwu Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2019 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2020. Pemberian dana hibah dilakukan dengan sangat Transparan termasuk dalam penggelolaan dana hibah. Pemberian dana hibah dapat bertujuan untuk mendukung program Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada wilayah Kabupaten Luwu Timur. Dana Hibah ini sebagai perjanjian hibah yang telah ditandatangani untuk membiayai Bawaslu Kabupaten Luwu Timur pada kontestasi Pilkada tahun 2020.

\n"