Bawaslu Luwu Timur Menghadiri Kegiatan Workshop Eksaminasi Undang Undang Pemilu dan Undang Undang Pilkada yang Dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
|
Bawaslu Luwu Timur menghadiri Kegiatan Workshop Eksaminasi Undang Undang Pemilu dan Undang Undang Pilkada. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin yang bertempat di hotel Horison Makassar di jalan Jend Sudirman nomor 24. Dalam kegiatan ini hadir Bapak Frizt Edward Siregar selaku Kordiv Hukum Bawaslu RI yang membawakan materi tentang posisi Bawaslu dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan dihadiri juga oleh Asisten hukum Bawaslu RI bapak Dr. Bahtiar baital yang membawakan materi tentang urgensi perubahan terbatas Undang-Undang PILKADA, dan selain itu hadir juga Dosen/akademisi Fakultas Hukum UNHAS selaku pembawa materi yaitu Bapak Prof. Abdul Razak dan Bapak Dr. Zulkifli Hasan, dan tentunya hadir juga sebagai pemateri dari Komisioner Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan.
\n\n\n\nAdapun peserta dalam kegiatan ini yaitu kordiv HPP dan Kordiv PHL dan Korsek dari 24 Kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan dan turut hadir juga sebagai peserta dari Lembaga Pemantau pemilu dan beberapa organisasi lainnya
\n"