Lompat ke isi utama

Berita

Beri Pembekalan PKD, Rachman Atja: 15 Kompetensi yang Harus Dimiliki Pengawas Pemilu

Beri Pembekalan PKD, Rachman Atja: 15 Kompetensi yang Harus Dimiliki Pengawas Pemilu
\n

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja memberikan pembekalan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa pada 5 hingga 6 Februari 2023 di Kecamatan Burau, Kalaena dan Nuha.

\n\n\n\n

Pembekalan diberikan untuk meningkatkan kapasitas Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum melaksanakan tugas di lapangan.

\n\n\n\n

Dihadapan PKD, Rachman menjelaskan 15 kompetensi yang harus dimiliki pengawas Pemilu. Pertama katanya adalah Komunikasi karena Pengawas Pemilu dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.

\n\n\n\n

Kedua yaitu Pengelolaan emosi. Kompetensi ini kata Rachman diperlukan oleh mereka untuk menjalankan tugasnya tanpa terombang-ambing oleh emosi.

\n\n\n\n

“Pengawas Pemilu tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dalam mengambil tindakan perlu didasari pertimbangan matang dan logis,”kata Rachman pada saat memberikan pembekalan kepada PKD di sejumlah Kecamatan, Minggu-Senin (5-6/2/2023).

\n\n\n\n

Pengawas Pemilu berinteraksi dengan beragam orang dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu kompetensi ketiga yang harus dimiliki Pengawas Pemilu adalah Pemahaman Intra Personal.

\n\n\n\n

Kompetensi ini memampukan mereka untuk memahami interaksi antarorang termasuk antara dirinya dengan orang lain, serta memahami motif-motif orang lain dalam berbagai konteks dan situasi.

\n\n\n\n

Keempat adalah Kepemimpinan. Pengawas Pemilu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa individu dan tim yang dibawahinya memahami apa yang diperlukan dari mereka dan mengapa, untuk menyediakan atau mengatur dukungan dan pengarahan yang tepat.

\n\n\n\n

Kelima Kesadaran Sosial. Kompetensi ini memungkinkan Pengawas Pemilu memahami berbagai latar belakang sosial dan budaya dari kasus-kasus yang ditanganinya, serta memampukannya untuk membuat keputusan dan tindakan yang tepat dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya.

\n\n\n\n

Keenam Bekerja Sama Dengan Efektif. “Pengawas Pemilu dituntut untuk bekerja secara efektif dan efisien, memanfaatkan berbagai sumber daya sehingga menjadi lebih produktif dan mampu mengatasi beban kerja yang berat,”kata Rachman.

\n\n\n\n

Ketujuh adalah Efesiensi. Kompetensi ini penting bagi Pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas-tugasnya secara efisien dan tepat sasaran.

\n\n\n\n

Kedelapan Perencanaan. Kompetensi ini penting bagi Pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas-tugas secara memadai sesuai dengan sumber daya dan waktu yang tersedia.

\n\n\n\n

“Tidak ada kegiatan Pengawasan yang dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu,”ungkap Rachman.

\n\n\n\n

Kesembilan lanjutnya yautu kesadaran sosial. Hal ini menjadi penting untuk menjalankan tugas-tugas mereka sebagai bagian dari organisasi Bawaslu sehingga dapat bersama-sama mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan.

\n\n\n\n

Kesepuluh masih menurut Rachman yaitu Integritas. Pengawas Pemilu diharapkan menjaga pikiran, perasaan dan tindakannya dalam berbagai situasi. “Integritas merupakan jaminan dari keberhasilan dan kualitas tindakan yang baik, jangan gadaikan harga diri hanya karena materi dan uang,”pesan Rachman.

\n\n\n\n

Kesebelas kata Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin itu adalah menpunyai inisiatif dan Keduabelas Memiliki Kepercayaan Diri.

\n\n\n\n

Ketigabelas dan keempat belas yaitu Perhatian terhadap Kejelasan Tugas, Kualitas dan Ketelitian Kerja serta mempunyai analisis dan terakhir yaitu Sintesis.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

Penulis/Editor : Ikram Tadda

\n