Kordiv HP2H Sukmawati Suaib Jelaskan Strategi Pencegahan Potensi Pelanggaran dan Pengawasan Pemilu kepada PKD
|
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Sukmawati Suaib memberikan pembekalan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Wotu dan Mangkutana pada 5-6 Februari 2023.
\n\n\n\nHal itu dilakukan untuk memberikan bekal kepada PKD sebelum melakukan pengawasan di lapangan.
\n\n\n\nSukmawati meminta kepada PKD agar memastikan tidak ada kesalahan informasi atau keterangan lainnya saat melakukan Pengawasan.
\n\n\n\nMenghadapi tahapan yang akan beririsan, Sukmawati Suaib minta seluruh pengawas Pemilu yang ada di Kelurahan/Desa mempersiapkan diri melalui peningkatan kompetensi pengetahuan terkait Kepemiluan.
\n\n\n\nSebagai bekal PKD, Sukmawati Suaib menjelaskan strategi pencegahan dan pengawasan serta beberapa persiapan lainnya menghadapi beberapa tahapan yang saling beririsan seperti tahapan verifikasi faktual pencalonan peserta pemilu anggota DPD dan tahapan Pemutakhiran data Pemilih.
\n\n\n\nPada kesempatan tersebut, Sukmawati juga memperkenalkan salah satu alat pengawasan yang harus dimiliki oleh Pengawas Pemilu yaitu formulir hasil pengawasan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Form A.
\n\n\n\n“Apa yang kita lihat dan saksikan agar dituangkan kedalam form A. Kita tidak dianggap bekerja jika tidak memproduksi Form A,”ungkapnya.
\n\n\n\nSukmawati melanjutkan, beberapa strategi yang dilakukan dalam pencegahan potensi pelanggaran dan pengawasan Pemilu yaitu menjalin koordinasi dan menghimbau PPS agar mengangkat Pantarlih sesuai ketentuan dan memastikan menjalankan tugas secara maksimal.
\n\n\n\nKedua yaitu mengingatkan agar PPS terbuka dalam kegiatan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, memaksimalkan sosialisasi, koordinasi dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemutakhiran serta Identifikasi Kerawanan pengelolaandata Pemilih
\n\n\n\nSelanjutnya kata Sukmawati adalah Optimalisasi simpul-simpul Pengawas Partisipatif dengan melakukan Koordinasi dengan stakeholder terkait Posko Pengaduan masyarakat (online/offline).
\n\n\n\n“Tahapan ini krusial, sehingga harus menjadi perhatian bersama,”jelas Sukmawati
\n\n\n\nSetelah itu melakukan konsolidasi data serta pencermatan Form A di wilayah masing dan terakhir yaitu mendokumentasi dan mempublikasikan seluruh kerja pencegahan dan Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan
\n