Tingkatkan Kualitas Kelembagaan, Bawaslu SulSel Gelar Pembinaan & Evaluasi Penyelesaiaan Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota.
|
Sorowako, Luwu Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pembinaan & Evaluasi Penyelesaian Sengketa bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
\n\n\n\nKegiatan yang dilaksanakan di Sorowako (Luwu Timur) pada Sabtu, (5/6/21) itu dihadiri Kepala Bagian Penyelesaiaan Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik beserta rombongan, Asisten Pemerintahan Kab.Luwu Timur Dohri As'ari, Kordiv Hukum Bawaslu SulSel Adnan Jamal, Kordiv Penyelesaian Sengketa Asradi, Kordiv Organisasi Hasmaniar Bachrun, Kepala Sekretariat Jalaluddin serta kordiv hukum dan korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
\n\n\n\nPada Kesempatan tersebut Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik menjelaskan tiga point penting dalam penyelesaian sengketa
\n\n\n\nPertama, putusan merupakan puncak rangkaian penyelesaian sengketa.
\n\n\n\nMutu putusan sangat ditentukan oleh mutu dari tahapan-tahapan selanjutnya seperti bagaimana mengadakan musyawarah, menggali alat bukti, dan menggali fakta", jelas nya.
\n\n\n\nDirinya pun menekankan, putusan harus berbasis pada fakta di persidangan bukan fakta di luar persidangan.
\n\n\n\nKedua, urgensi putusan penyelesaian sengketa adalah mahkota dari penyelesaian sengketa itu sendiri.
\n\n\n\n"Sengketa yang kita putuskan nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa dan juga kepada publik", terang Ibrahim.
\n\n\n\nIa akan menjadi pusat kajian akademik sepanjang masa, tambahnya
\n\n\n\nKetiga, putusan punya akibat hukum yang akan menentukan nasib politik pencari keadilan.
\n\n\n\n"Makna putusan sangat penting dari keseluruhan penegakan hukum pemilu khususnya penyelesaian sengketa, sehingga kita berkewajiban untuk menghasilkan putusan yang baik", Tutup Ibrahim.
\n\n\n\n
Editor : Ikram Tadda
Foto : Dwi Kurniawan