\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan perlunya penyamaan persepsi KPU dan Bawaslu tentang frasa 'tindak lanjut' hasil penanganan pelanggaran administrasi pemilihan (pilkada).
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan perlunya penyamaan persepsi KPU dan Bawaslu tentang frasa 'tindak lanjut' hasil penanganan pelanggaran administrasi pemilihan (pilkada).
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta hasil rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat pekan lalu di Raja Ampat dijadikan sebagai bahan penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) atau peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta hasil rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat pekan lalu di Raja Ampat dijadikan sebagai bahan penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) atau peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta hasil rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat pekan lalu di Raja Ampat dijadikan sebagai bahan penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) atau peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu