\nBerdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 351 Ayat (6) menyatakan bahwa Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota". Berdasarkan Peraturan Bawaslu No.