Lompat ke isi utama
Berita
Puadi Ingin Revisi Perbawaslu Sentra Gakkumdu Utamakan Kemandirian Bawaslu dan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pelanggaran
humas
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi memandang revisi Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus mengedepankan prinsip kemandirian Bawaslu dan menggunakan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelangga
Puadi Ingin Revisi Perbawaslu Sentra Gakkumdu Utamakan Kemandirian Bawaslu dan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pelanggaran
humas
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi memandang revisi Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus mengedepankan prinsip kemandirian Bawaslu dan menggunakan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelangga
Revisi Perbawaslu Pemantau Pemilu, Lolly: Untuk Memudahkan Kerja Pemantauan
humas
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
Revisi Perbawaslu Pemantau Pemilu, Lolly: Untuk Memudahkan Kerja Pemantauan
humas
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
Revisi Perbawaslu Pemantau Pemilu, Lolly: Untuk Memudahkan Kerja Pemantauan
humas
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.