\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi memandang revisi Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus mengedepankan prinsip kemandirian Bawaslu dan menggunakan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelangga
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi memandang revisi Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus mengedepankan prinsip kemandirian Bawaslu dan menggunakan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelangga
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.