\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai kewenangan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu perlu dilakukan redesain.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai kewenangan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu perlu dilakukan redesain.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai kewenangan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu perlu dilakukan redesain.
\nMalili, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja bersama Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib melakukan audiensi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, Selasa (07/06/2022).
\nMalili, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja bersama Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib melakukan audiensi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, Selasa (07/06/2022).