Ajak Lembaga Pemantau Pemilu Beri Masukan Revisi Perbawaslu 4/2018, Totok: Bawaslu Daerah Nanti Bisa Mengakreditasi
|
Kalau dulu kan akreditasi (pemantau pemilu) hanya ada di (Bawaslu) RI. Nah nanti kita akan turunkan akreditasi bisa di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota," ungkapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Perubahan Perbawaslu Pemantau Pemilu di Jakarta, Minggu (12/6/2022).
\n\n\n\nMenurut Totok, rencana usulan ini penting agar pemantau pemilu di daerah bisa bermitra secara strategis dengan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan demikian, pemantau pemilu akan bisa secara aktif turut mengawasi serta mengajak masyarakat mengawasi Pemilu Serentak 2024.
\n\n\n\nDalam FGD tersebut,dia meminta organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, serta organisasi kemasyarakatan lain yang turut hadir untuk memberikan usulan perubahan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018.
\n\n\n\n"Ayok bertarung pemikiran bagaimana menghasilkan aturan yang bisa untuk memudahkan organisasi di struktur sampai paling bawah mengawasi juga bermitra strategis dengan Bawaslu yang paling bawah," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum ini.
\n\n\n\nTotok berharap dengan adanya perubahan Perbawaslu tersebut nantinya akan lebih banyak lagi elemen kemasyarakatan yang mengawasi secara aktif hajatan pemilu dan pemilihan.
\n\n\n\nPada Senin (13/6/2022) malam Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Hubungan Antarlembaga dan Humas Lolly Suhenty menutup FGD yang berlangsung selama tiga hari. Dia mengapresiasi para pihak yang telah berpartisipasi secara aktif dan berharap Perbawaslu pemantau pemilu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu Serentak 2024.
\n"