Bawaslu Lutim Hadirkan Parpol dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa Penyelenggaraan Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengelar rapat kerja teknis penyelenggaraan sengketa proses pemilu di Hotel I lagaligo Kec. Malili, Sabtu, (3/12/2022).
\n\n\n\nRapat tersebut dibuka Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Zaenal Arifin dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Malili, Satrio, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur, Alumni SKPP serta perwakilan partai politik.
\n\n\n\nZaenal mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada partai politik terhadap tata cara penyelesaian sengketa yang kemungkinan terjadi pada pemilu 2024 mendatang.
\n\n\n\n“Salah satu model penyelesaian sengketa didalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 itu mengatur tentang permohonan, registrasi, mediasi dan sidang adjudikasi,”ungkapnya.
\n\n\n\nSelain itu lanjutnya, didalam perbawaslu tersebut dijelaskan pula terkait mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa, baik yang dilaksanakan secara cepat maupun melalui proses adjudikasi.
\n\n\n\nDalam Penyelesaian sengketa proses pemilu, Zaenal menerangkan ada proses mediasi. “Mediasi ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang dasar hukumnya kuat sehiingga jika selesai di mediasi maka proses sengketa itu sudah selesai sampai disitu dan tidak perlu lagi melanjutkan ke sidang adjudikasi,”terangnya.
\n\n\n\nOlehnya itu lanjut Zaenal, Bawaslu berupaya memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada parpol untuk memahami lebih dalam makna mediasi itu sendiri.
\n\n\n\nPertemuan ini juga kata Zaenal merupakan titik awal bentuk sinergitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan berharap kepada parpol, jika ada yang merasa dirugikan maka jangan segan-segan untuk bermohon kepada Bawaslu. “Nanti Bawaslu yang akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak, jangan takut dan ragu untuk mengajukan permohonan kepada Bawaslu,”tegasnya.
\n\n\n\nPada kesempatan yang sama, Hakim Pengadilan Negeri Malili, Satrio yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mediasi.
\n\n\n\nMediasi kata Satrio adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator.
\n\n\n\n“Mediator disini merupakan pihak ketiga yang berperan membantu para pihak untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang disengketakan,”ungkapnya.
\n