Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Timur Bekali Pegawai Mengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Luwu Timur Bekali Pegawai Mengelola Barang Dugaan Pelanggaran
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) luwu Timur membekali pegawainya dalam mengelola barang dugaan pelanggaran melalui kegiatan rapat kerja teknis pengelolaan barang dugaan penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di media center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (27/7/2022).

\n\n\n\n

Hadir sebagai pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf secara dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting.

\n\n\n\n

Azry menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk lebih mendalami teknis dan substansi serta strategi pengelolaan barang dugaan pelanggaran.

\n\n\n\n

“Ini komitmen kita dalam mengelola proses penanganan pelanggaran dan barang-barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagai wujud komitmen untuk menjamin tranparansi dan akuntabiltas,”kata Azry.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel itu menjelaskan sudah ada peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran agar aktivitas yang dijalankan mempunyai standar khususnya dalam mengelola barang dugaaan pelanggaran.

\n\n\n\n

“Saya harap kita harus mempersiapkan diri melalui kegiatan peningkatan kapasitas SDM untuk menghadapi Pemilu 2024 agar kita dapat  mengorganisir diri dalam rangka mencapai tujuan lembaga,”pungkas Azry.

\n\n\n\n

Selain itu sambungnya sumber daya manusia juga perlu dipersipakan  untuk lebih paham dan mampu menghadapi kesulitan-kesulitan yang ada.

\n\n\n\n

“Sistem hukum administrasi kita itu tidak kaku sepanjang semua bisa kita jelaskan alur kerjanya melalui pengadministrasian secara baik dalam rangka membuktikan kesungguhan kita bukan hanya melakukan pekerjaan tapi juga membuktikan bahwa kita didukung oleh jejak administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan,”tutup Azry.

\n\n\n\n

Sementara itu Anggota Bawaslu Luwu Timur Zaenal Arifin menyampaikan barang dugaan pelanggaran adalah setiap alat bukti yang diajukan oleh pelapor atau temuan yang termuat dalam formulir penerimaan laporan.

\n\n\n\n

Zaenal menjelaskan setelah termuat dalam formulir penerimaan laporan, staf pengelola barang dugaan pelanggaran kemudian mencatat ke dalam formulir khusus pengelolaan barang dugaan pelanggaran.

\n\n\n\n

Pegawai pengelola barang dugaan pelangaaran selanjutnya akan mempelajari mulai dari penerimaan pencatatan dan penghapusan.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu menekankan agar semua staf paham dan selalu siap dalam mengelola barang dugaan pelanggaran.

\n\n\n\n

“Meskipun tidak semua staf diberikan tugas melakukan pengelolaan barang dugaan pelanggaran tapi saya harap semua harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan,”terang Zaenal.

\n\n\n\n

Di tempat yang sama Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Sukmawati Suaib menyarankan agar ada SOP dalam mengelola barang dugaan pelanggaran.

\n\n\n\n

“Baiknya perlu ada SOP dalam mengelola barang dugaan pelanggaran untuk memperjelas tugas staf pengelola barang dalam melakukan tahapan-tahapan pengelolaan barang tersebut,”ucap Sukmawati.

\n