Lompat ke isi utama

Berita

Cek NIK di SIPOL, Bawaslu Luwu Timur Pastikan Jajarannya tidak Dicatut dalam Keanggotaan Parpol

Cek NIK di SIPOL, Bawaslu Luwu Timur Pastikan Jajarannya tidak Dicatut dalam Keanggotaan Parpol
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Untuk mengetahui dan memastikan tidak ada jajarannya yang masuk dalam keanggotaan partai politik, Bawaslu Luwu Timur mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh Komisioner, Koordinator Sekretariat, dan Pegawai PPNPNS. Pengecekan dilakukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

\n\n\n\n

“Alhamdulillah dari hasil pengecekan NIK seluruh jajaran Bawaslu Luwu Timur dipastikan tidak ada yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik,”kata Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja pada kegiatan pengawasan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu yang digelar di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Kamis, (11/8)

\n\n\n\n

Rachman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya bagi ASN, TNI dan Polri untuk menggunakan fitur cek NIK tersebut sebab ada potensi masyarakat yang tidak menjadi anggota parpol namun terdaftar sebagai anggota parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

\n\n\n\n

“Pada Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan fitur cek NIK yang dapat diakses pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ,” jelas Rachman.

\n\n\n\n

Untuk diketahui sebelumnya terdapat 8 (delapan) jajaran Bawaslu Sulawesi Selatan yang namanya dicatut oleh parpol yang telah mendaftar, terdiri dari 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Kabupaten dan 7 (tujuh) orang jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n\n"