Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sulsel Harap Masyarakat Ikut Memastikan Namanya tidak Dicatut dalam Keanggotaan Parpol

Ketua Bawaslu Sulsel Harap Masyarakat Ikut Memastikan Namanya tidak Dicatut dalam Keanggotaan Parpol
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung hingga, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi berharap masyarakat ikut berpartisipasi untuk memastikan namanya apakah masuk dalam keanggotaan parpol dengan mengunjungi laman yang telah disediakan oleh KPU.

\n\n\n\n

“Tidak ada jaminan bahwa nama kita tidak terdaftar di keanggotaan salah satu partai politik, termasuk penyelenggara itu sendiri,”kata Arumahi pada kegiatan pengawasan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu yang digelar Bawaslu Luwu Timur di Malili, Kamis, (11/8).

\n\n\n\n

Saat ini kata Arumahi, KPU telah menyiapkan fasilitas bagi seluruh masyarakat, untuk ikut memastikan namanya apakah masuk dalam keanggotaan parpol atau tidak yang dapat diakses melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan cukup menginput nomor induk kependudukan (NIK).

\n\n\n\n

“Tugas kita hari ini adalah memastikan dalam pengajuan anggota partai politik, nama kita tidak dicatut untuk mencukupkan keanggotaan partai politik. Hal ini menjadi penting karena jika masyarakat tidak tahu dirinya dicatut maka akan menguntungkan partai politik,”tegasnya.

\n\n\n\n

Arumahi menjelaskan jika ada masyarakat yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik maka bisa menyampaikan langsung kepada Bawaslu atau kepada KPU.

\n\n\n\n

Sebelumnya kata Koordinator Divisi SDM itu terdapat 8 (delapan) jajaran Bawaslu yang namanya dicatut oleh parpol yang telah mendaftar, terdiri dari 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Kabupaten dan 7 (tujuh) orang jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

Terkait temuan itu lanjut Arumahi, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut secara berjenjang dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Bawaslu RI dan KPU

\n