Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sulsel Tekankan 2 hal pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Partisipatif di Lutim

Ketua Bawaslu Sulsel Tekankan 2 hal pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Partisipatif di Lutim
\n

Malili, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan HL Arumahi menekankan 2 hal pada monitoring dan evaluasi pengawasan partisipatif

\n\n\n\n

2 hal tersebut yaitu melaksanakan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU dan memastikan kesiapan Bawaslu Luwu Timur dalam perekrutan pemantau pemilu.

\n\n\n\n

“Kegiatan DPB yang dilaksanakan KPU yang kemudian dikawal Bawaslu bertujuan untuk memberikan kegiatan kepada KPU dan Bawasulu pada masa non tahapan untuk memetakan potensi masalah pada pemutakhiran data pemilih,”ucap Arumahi (Jumat, 24/06/2022).

\n\n\n\n

Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan lanjut Arumahi bertujuan untuk memastikan hak-hak konstitusional hak warga negara terjaga dan terjamin terutama hak untuk memilih dan untuk dipilih.

\n\n\n\n

“Kita melakukan pemutakhirn untuk mematikan hak memilih warga negara,”tegasnya.

\n\n\n\n

Selain itu menurut Arumahi, hal yang perlu dipersiapkan yaitu memastikan persiapan lembaga pemantau pemilu

\n\n\n\n

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tanggung jawab akreditasi dan pembinaan lembaga pemantau pemilu ada di Bawaslu.

\n\n\n\n

“Lembaga Pemantau merupakan salah satu mitra yang diharapkan dapat membantu tugas pengawasan kita sehingga kita juga harus mendorong partisipasi masyarakatat secara kelembagaan,”jelas Arumahi.

\n\n\n\n

Olehnya itu, Arumahi memerintahkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media yang ada seperti memasang spanduk dan sejenisnya untuk diketahui oleh masyarakat luas.

\n