Pastikan KPU melakukan Klarifikasi Langsung terhadap Parpol Keanggotaan Ganda, Bawaslu Luwu Timur Awasi Vermin hingga Malam
|
Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Luwu Timur melakukan pengawasan melekat di KPU terkait verifikasi administrasi untuk melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya dan vermin terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol.
\n\n\n\nPengawasan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zaenal Arifin bersama Tim pengawasan Vermin sejak pagi hingga malam pukul 24.00 Wita, Kamis (8/9/2022)
\n\n\n\nZaenal mengatakan, di hari terakhir ini KPU akan menunggu parpol untuk melakukan klarifikasi terhadap kegandaan parpol termasuk PSI yang pagi tadi juga melakukan konsultasi dengan KPU.
\n\n\n\n“Dari hasil pengawasan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol dari awal hingga malam ini, Bawaslu Luwu Timur menganggap KPU sudah melaksanakan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022,”jelas Zaenal.
\n\n\n\nKPU Luwu Timur juga lanjut Zaenal telah melaksanakan dan mematuhi semua saran perbaikan berupa imbauan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Luwu Timur baik secara langsung maupun tidak langsung.
\n\n\n\nMeskipun ada beberapa kendala yang dihadapi Bawaslu Luwu Timur seperti Sipol yang tidak bisa diakses karena Sipol yang digunakan Bawaslu adalah tipe viewer yang hanya melihat dokumen persyaratan parpol, dokumen persyaratan kepungurusan, melihat dokumen persyaratan kantor dan melihat daftar nama anggota parpol.
\n\n\n\n“Pada prinsipnya, Bawaslu Luwu Timur sudah melakukan pengawasan secara maksimal,”tandas Zaenal.
\n