Samakan Persepsi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Gelar Rakernis
|
Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Luwu Timur menggelar rapat kerja teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran di ruang media center, Jumat (2/9/2022).
\n\n\n\nKetua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja pada sambutannya mengatakan pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun pemilihan perlu diatur pengelolaannya
\n\n\n\n“Hal yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengelola barang dugaan pelanggaran secara baik karena pengelolaannya memiliki tata cara tersendiri,”jelas Rachman.
\n\n\n\nSementara itu Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf yang mengikuti kegiatan secara dalam jaringan mengatakan hingga saat ini jajaran Bawaslu masih sulit mengelola BDP, dibuktikan masih ada BDP yang masih berada dalam penanganan Bawaslu meskipun perkaranya telah selesai.
\n\n\n\nKesulitan lainnya kata Azry yaitu peraturan dari perbawaslu nomor 19 tahun 2018 masih sangat bersifat umum dan belum menyesuaikan struktur kelembagaan yang ada
\n\n\n\nAzry melanjutkan , Cara memperoleh BDP yaitu pada saat pengawas pemilu melakukan pengawasan langsung atau tidak langsung dan bisa diperoleh dari pihak yang menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
\n\n\n\n“Barang-barang inilah yang perlu dikelola secara baik dan tertib untuk menunggu proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu,”jelas Azry.
\n\n\n\nSelain sebagai dukungan proses penanganan hal tersebut juga menurut Azry berfungsi sebagai sarana akuntabilitas kerja Bawaslu
\n\n\n\n“Harus jelas alur pengelolaannya secara administrasi agar dapat dipertanggung jawabkan sehingga perlu diketahui bagaimana menyimpan hingga memusnahkan barang dugaan pelanggaran tersebut,”terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu.
\n\n\n\nKegiatan ini dihadiri pula Anggota Bawaslu Luwu Timur lainnya Zaenal Arifin, Koordinator Sekretariat Lenny Thalib, dan seluruh pegawai
\n\n\n\n
\n"