\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
\nMalili, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur melakukan supervisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangkutana, Kalaena dan Tomoni.
\nMalili, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur melakukan supervisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangkutana, Kalaena dan Tomoni.
\nMalili, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur melakukan supervisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangkutana, Kalaena dan Tomoni.
\nMalili, Memasuki Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sukmawati Suaib, melakukan koordinasi dengan KPU Luwu Timur.