Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Timur akan Perkuat Pengelolaan Data Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Tingkat Panwascam

Bawaslu Luwu Timur akan Perkuat Pengelolaan Data Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Tingkat Panwascam
\n

Malili, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib mengatakan pengelolaan data pengawasan dan penanganan pelanggaran merupakan suatu hal prioritas yang harus diutamakan. Menurutnya pengelolaan data yang baik akan memperkuat kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

“Dengan adanya data yang kita miliki maka akan memperkuat kerja-kerja kita sebagai pengawas pemilu. Kepentingan data ini merupakan kepentingan prioritas. Kita tidak bisa berbicara banyak jika tidak mengelola data dengan baik,”ucapnya saat menyampaikan arahan dalam kegiatan Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada, Kamis (2/11/2023).

\n\n\n\n

Untuk memperkuat dan mengefektifkan kontrol data tersebut maka kata Sukmawati, nantinya Bawaslu Kabupaten akan membuat bank data pengawasan dan penanganan pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu menambahkan dengan adanya bank data tersebut maka akan memudahkan Bawaslu Kabupaten untuk mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

“Kedepan, kita akan tertib melakukan pengelolaan data khususnya data pengawasan dan penanganan pelanggaran,”ujarnya.

\n\n\n\n

Pada kegiatan ini, Bawaslu Luwu Timur menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023 Dr. H.L Arumahi, M.H,

\n