Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Timur Canangkan Sekolah Demokrasi Disabilitas

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Sekolah Luar Biasa (SLB) La Ketu di Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Senin (3/8/2026).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Sekolah Luar Biasa (SLB) La Ketu di Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Senin (3/8/2026).

Malili - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mencanangkan Sekolah Demokrasi Disabilitas sebagai ruang belajar kepemiluan yang dirancang lebih ramah, partisipatif, dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Program tersebut disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Sekolah Luar Biasa (SLB) La Ketu di Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Senin (3/8/2026).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Sulkifli, mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut menjadi pijakan dalam menghadirkan pendidikan kepemiluan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

"Bawaslu Luwu Timur membangun nota kesepahaman ini sebagai penguatan agenda kepemiluan ke depan. Salah satu program yang kami siapkan adalah Sekolah Demokrasi Disabilitas. Pelaksanaannya tidak harus di dalam kelas, tetapi juga bisa dilakukan di ruang terbuka agar lebih menyesuaikan kebutuhan peserta," ujar Sulkifli.

Menurutnya, pendidikan demokrasi perlu dibangun sebagai proses pembelajaran yang mampu menumbuhkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta peran penyandang disabilitas dalam demokrasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menegaskan bahwa pemilu yang inklusif merupakan salah satu misi Bawaslu untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak politik yang sama tanpa diskriminasi.

Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk penyandang disabilitas, berhak menggunakan hak pilihnya. Karena itu, negara harus hadir dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap pemilih.

"Tidak boleh ada warga negara dalam demokrasi yang dibeda-bedakan hanya karena memiliki kebutuhan yang berbeda. Sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih, setiap orang memiliki hak yang sama. Prinsipnya adalah one person, one vote, satu orang satu suara," kata Pawennari.

Menurutnya, kemitraan dengan SLB La Ketu menjadi langkah penting agar kebutuhan penyandang disabilitas semakin diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Ia berharap hubungan yang dibangun melalui nota kesepahaman menjadi ruang bersama untuk menghadirkan pemilu yang semakin inklusif.

Di kesempatan yang sama, Kepala SLB La Ketu, Awaluddin Tadda, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan kepedulian Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhadap peserta didik penyandang disabilitas.

"Kami berharap semuanya membawa berkah. Terima kasih kepada Bawaslu atas kunjungan ini. Anak-anak disabilitas memiliki keistimewaan yang sangat luar biasa. Kami siap bermitra agar ke depan semakin banyak hal baik yang dapat dilakukan bersama," ungkap Awaluddin.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Lenny Thalib beserta jajaran, para guru pendamping, serta orang tua siswa.