Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Timur Ingatkan Parpol Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023

Bawaslu Luwu Timur Ingatkan Parpol Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar rapat koordinasi bersama partai politik dan stakeholder dalam rangka menyamakan persepsi terkait penertiban alat peraga kampanye sebelum memasuki tahapan kampanye pada 28 November 2023.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakeholder khususnya partai politik agar tertib untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.

\n\n\n\n

“Bawaslu mengajak seluruh pihak khususnya para peserta Pemilu agar tertib menuju 28 November 2023, artinya tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan partai politik atau calon tetap dari jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU,”ucap Pawennari dalam Rakor Sentra Gakkumdu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD yang digelar di café texture Malili, Minggu (5/11/2023).

\n\n\n\n

Pada rakor tersebut, Bawaslu, KPU, Parpol, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menyepakati  beberapa hal terkait alat peraga kampanye

\n\n\n\n

Pertama  Partai Politik akan menertibkan APK dan BK yang mengandung unsur kampanye dan melanggar estetika kota sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

\n\n\n\n

Kedua adalah Memberikan waktu kepada Partai Politik mulai dari tanggal 4 November 2023 sampai dengan tanggal 6 November 2023 untuk menertibkan APK tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1.

\n\n\n\n

Ketiga, bahwa jika sampai pada waktu tersebut Partai Politik tidak menertibkan APK dan BK sebagaimana dimaksud pada angka  2, maka Bawaslu Luwu Timur dan Jajarannya, KPU Luwu Timur dan Jajarannya dan Satpol PP Kabupaten Luwu Timur akan melakukan penertiban terhadap APK dan BK tersebut.

\n\n\n\n

Selanjutnya, Alat Peraga Kampanye dan BK yang berada diruang pribadi jika mengandung unsur kampanye, tetap akan ditertibkan.

\n\n\n\n

Hadir pula pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib, Sulkifli, Kepala Subbagian Administrasi Dedy Sutaryo, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan.

\n