Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Timur Kawal Hak Pilih Disabilitas

Bawaslu Luwu Timur Kawal Hak Pilih Disabilitas
\n

Burau- Puluhan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan penguatan pemahaman kepemiluan dalam rangka memastikan hak setiap warga negara khususnya disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

\n\n\n\n

Kegiatan ini difasilitasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dengan menghadirkan pembicara dari Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur dan Netfid Indonesia.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari mengatakan penyandang disabilitas didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara negara, artinya tidak ada diskriminasi kepada disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

\n\n\n\n

Bawaslu sangat memperhatikan hak pilih disabilitas terkawal dengan baik pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,"kata Pawennari pada kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas yang dilaksanakan di Kecamatan Burau, Kamis (14/9).

\n\n\n\n

Pawennari menegaskan tidak ada lagi warga negara Indonesia khususnya penyandang disabiltas yang memiliki hak pilih namun tidak mendapatkan akses dalam menyalurkan hak pilihnya.

\n\n\n\n

Dengan sosialisasi ini, penyandang disabilitas diharap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan segala keterbatasan yang ada.

\n\n\n\n

"Bawaslu hadir untuk mengawal hak pilih disabilitas mempunyai hak yang sama dengan pemilih yang lain untuk menyalurkan hak pilihnya,"tutup Pawennari.

\n\n\n\n

Hadir pula pada kegiatan ini anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib dan Sulkifli, Kepala Sekretariat Lenny Thalib, Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan Desa se Kecamatan Burau.

\n"