Lompat ke isi utama

Berita

Oknum Kadis Pemda Luwu Timur Dilaporkan ke Bawaslu, Pawennari: Kami segera Tindaklanjuti Sesuai Ketentuan Perundang Undangan

Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur

Malili, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur kembali menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024. Laporan tersebut terkait beredarnya tangkapan layar berisi chat WhatsApp oknum salah satu Kepala Dinas Pemda Luwu Timur dengan tim pemenangan salah satu bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

“Terkait tindakan dalam percakapan via whatsapp yang beredar di medsos yang diduga merupakan percakapan oknum salah satu Kepala Dinas Pemda Lutim yang saat ini juga Bawaslu sudah terima laporannya. Terhadap laporan ini oleh Bawaslu Luwu Timur akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan,”kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Jumat (20/9/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib menuturkan, Bawaslu Luwu Timur telah mengantisipasi potensi pelanggaran tersebut dengan mengimbau seluruh ASN agar tidak ikut serta atau dilibatkan dalam deklarasi pasangan calon. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilkada.

Selain itu, Sukmawati menekankan pentingnya netralitas dari semua pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, kepala desa, serta perangkat desa, dalam pilkada. “Kami dari Bawaslu berkomitmen untuk mencegah pelanggaran sejak dini. Oleh karena itu, kami telah mengimbau Bupati untuk tidak melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa dalam kegiatan politik,” tambahnya.

"Namun bila tetap ada pengarahan atau tindakan yang dilakukan oleh ASN maka tentunya Bawaslu akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan,"ujarnya.

Sukmawati menegaskan, Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pada tahapan pilkada dan setiap laporan yang masuk merupakan kewajiban Bawaslu untuk memprosesnya secara serius.