Lompat ke isi utama

Berita

Sukmawati Suaib Minta Panwascam Menguasai Mekanisme dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Sukmawati Suaib Minta Panwascam Menguasai Mekanisme dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu. \n \nDengan kewenangan yang dimiliki tersebut, Panwaslu Kecamatan diminta untuk menguasai mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. \n \n“Inilah fungsi telaah dan pengkajian, jangan sampai yang terjadi adalah pelanggaran administrasi tetapi kita menetapkannya sebagai sengketa, begitu juga misalnya jika terjadi pelanggaran pidana Pemilu tetapi hal tersebut merupakan jenis pelanggaran kode etik,”ujar Sukmawati saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi  pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Tomoni dan Wotu, Selasa (26/9). \n \nSukmawati Suaib menerangkan, proses atau mekanisme Panwascam bisa menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu ketika dan atau setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten. \n \n”Penyelesaian sengketa antara Pemohon dan termohon dapat dilaksanakan di tempat peristiwa dengan mempertimbangkan hal-hal seperti netralitas, efisiensi dan efektifitas, keamanan serta ketertiban,”ucapnya. \n \nDia melanjutkan, dalam hal penyelesaian sengketa tidak dapat dilaksanakan di tempat peristiwa, Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan penyelesaian sengketa di tempat lain termasuk di Sekretariat Panwaslu Kecamatan. \n \nPanwaslu Kecamatan dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, dan/atau pihak lainnya yang dipandang netral untuk membantu kelancaran pelaksanaan penyelesaian sengketa. \n \n“Keterlibatan pihak-pihak tersebut tidak mengurangi kemandirian pelaksanaan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa,”tutupnya. \n \nHadir pula dikegiatan ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).