Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Instruksi Penyusunan DIM Perbawaslu 3 Tahun 2022, Bawaslu Lutim Gelar Rapat Internal

Suasana rapat internal penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perbawaslu 3 Tahun 2022 di kantor Bawaslu Luwu Timur, Rabu (20/8/2025).

Suasana rapat internal penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perbawaslu 3 Tahun 2022 di kantor Bawaslu Luwu Timur, Rabu (20/8/2025).  

Malili – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melaksanakan rapat internal bersama Komisioner, Sekretariat, dan jajaran staf dalam rangka menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 87/HK.01/SN/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI mengenai penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menyampaikan rapat ini digelar untuk menghimpun masukan faktual dan aplikatif terkait tata kerja internal, pola hubungan kelembagaan, koordinasi antar jenjang, hingga sistematika tata kelola organisasi pengawas pemilu. 

“Rapat ini merupakan bentuk komitmen lembaga pengawas pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendukung langkah Bawaslu RI dalam melakukan evaluasi serta penyempurnaan aturan,”ujarnya, Rabu (20/8/2025)

Selain itu, Pawennari menambahkan bahwa rapat ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antar divisi serta menegaskan pentingnya komunikasi resmi lintas jenjang pengawas, mulai dari Bawaslu RI, provinsi, kabupaten/kota hingga pengawas di tingkat kecamatan dan desa.

“Dalam rapat tersebut, Bawaslu Luwu Timur menekankan pentingnya kejelasan mekanisme koordinasi, supervisi, serta penguatan akuntabilitas kelembagaan,”tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil rapat penyusunan DIM ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan penyusunan laporan tertulis, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.