Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu.
\n
\nDengan kewenangan yang dimiliki tersebut, Panwaslu Kecamatan diminta untuk m
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu.
\n
\nDengan kewenangan yang dimiliki tersebut, Panwaslu Kecamatan diminta untuk m
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu.
\n
\nDengan kewenangan yang dimiliki tersebut, Panwaslu Kecamatan diminta untuk m
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur Pawennari, menilai media sosial memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepemiluan dalam rangka memberikan pendidikan dan edukasi pengawasan Pemilu kepada masyarakat.
\n
\nHal itu disampaikan saat menjadi narasumber pada rapat koordi
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur Pawennari, menilai media sosial memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepemiluan dalam rangka memberikan pendidikan dan edukasi pengawasan Pemilu kepada masyarakat.
\n
\nHal itu disampaikan saat menjadi narasumber pada rapat koordi