Lompat ke isi utama
Berita
Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Kampanye Sesuai Jadwal
humas
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Kampanye Sesuai Jadwal
humas
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Optimalkan Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, Divisi PPPS Bawaslu Luwu Timur Supervisi Panwaslu Kecamatan
humas
\nMalili, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur melakukan supervisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangkutana, Kalaena dan Tomoni.
Optimalkan Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, Divisi PPPS Bawaslu Luwu Timur Supervisi Panwaslu Kecamatan
humas
\nMalili, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur melakukan supervisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangkutana, Kalaena dan Tomoni.
Optimalkan Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, Divisi PPPS Bawaslu Luwu Timur Supervisi Panwaslu Kecamatan
humas
\nMalili, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur melakukan supervisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangkutana, Kalaena dan Tomoni.